Polisi Tetapkan Tersangka Teror Bom 10 Sekolah di Depok

Redaksi - Jumat, 26 Desember 2025 19:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/12/_1970_Polisi-Tetapkan-Tersangka-Teror-Bom-10-Sekolah-di-Depok.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap seorang laki-laki berinisial H dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025). Ancaman dikirimkan oleh tersangka melalui surat elektronik atau email.

"Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Made Oka menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, handset atau device yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut," katanya.

Made Oka menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terutama kepada Kamila Hamdi.

"Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan," katanya.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Kemudian Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu Pasal 336 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain secara gegabah atau lalai.

"Kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka," katanya.

Polisi telah memeriksa Kamila Hamdi terkait dugaan pengancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Sudah dimintai keterangan. Menurut pengakuan, bukan dia yang mengirimkan email tersebut," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/12).

Budi menambahkan bahwa yang bersangkutan juga mengaku emailnya telah diretas, namun masih dilakukan pendalaman.

"Sementara dia tidak mengaku, namun tetap kita terus telusuri. Apakah dia berbohong atau karena memang benar diretas. Kita masih terus dalami," katanya.

Sumber: Antaram

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Tambah Kekuatan Penanganan Karhutla, Satu Heli Water Bombing BNPB Mendarat di Riau

Hukrim

Pelaku Teror Pocong di Kulim Diamankan Polisi Tak Benar, Ternyata ODGJ

Hukrim

Program SNT, Pusat Setujui Pembangunan Unit Sekolah Baru di Kulim

Hukrim

SF Hariyanto Ingin Pembangunan Fisik di Sekolah Dilaksanakan OPD Teknis

Hukrim

Ada Anak Putus Sekolah? Laporkan

Hukrim

UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Gelar Pentas Seni, Ruang Siswa Kembangkan Minat Bakat