Aniaya Istri Sah di Kampar, Wanita Muda Dibui

Redaksi - Jumat, 26 Desember 2025 14:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/12/_7657_Aniaya-Istri-Sah-di-Kampar--Wanita-Muda-Dibui.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
TI, pelaku penganiayaan istri sah ditahan di kantor polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKAMPAR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25). Dia ditahan karena melakukan penganiayaan.

TI, warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ini menganiaya Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek tujuh jahitan di bagian kepala serta lebam-lebam di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, penangkapan TI dilakukan seyelah korban melapor ke Polres Kampar. Setelah melengkapi barang bukti, pelaku langsung diamankan.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku memiliki hubungan dengan suami korban, sehingga memicu konflik yang berujung pada aksi penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi pada Ahad (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun mengendarai sepeda motor untuk mengejar suaminya, FE, yang diketahui berada dalam satu mobil bersama pelaku.

"Setibanya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, suami korban memberhentikan mobil. Korban sempat mengajak suaminya pulang, namun ditolak," jelas AKP Gian, Jumat (26/12/2025).

Tak lama kemudian, pelaku turun dari mobil dan diduga langsung menarik rambut korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya.

Pelaku juga menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor, hingga menyebabkan luka robek di kepala.

Aksi pelaku baru berhenti setelah suami korban melerai keduanya. Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri bersama tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

"Tim mendapat informasi pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku kemudian kami amankan," tambah AKP Gian.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Hukrim

Pelaku Penikaman Badut di Marpoyan Serahkan Diri ke Polisi

Hukrim

Badut Pengamen di Marpoyan Ditikam, Usus Terburai

Hukrim

Kasus Pembacokan Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau, Direncanakan Sejak November Lalu

Hukrim

Kondisi Mahasiswi yang Dibacok di Lingkungan Kampus UIN Suska Pekanbaru Berangsur Stabil

Hukrim

Mahasiswi Dibacok di Kampus UIN Pekanbaru, Pelaku Diduga Mantan Pacar