Tim Gabungan Sikat PETI yang Beroperasi di Lahan Perkebunan Milik Pemkab Kuansing

Radian Ali - Kamis, 18 Desember 2025 20:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/12/_2696_Tim-Gabungan-Sikat-PETI-yang-Beroperasi-di-Lahan-Perkebunan-Milik-Pemkab-Kuansing.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tim gabungan menindak PETI yang beroperasi di lahan perkebunan milik Pemkab Kuaansing.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKUANSING - Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan perkebunan karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tepatnya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. Dalam operasi tersebut, sebanyak 48 unit rakit PETI dimusnahkan.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan maraknya aktivitas PETI di kawasan itu. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Nori Parindra, S.Pt., M.M., Kabid Satpol PP Sony Andri, serta personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah, menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat maupun pemberitaan media terkait aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

"Begitu menerima informasi adanya dugaan aktivitas PETI, kami langsung menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum," ujar AKP Linter Sihaloho.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan 48 unit rakit PETI di area perkebunan karet milik Pemkab Kuansing. Namun, seluruh rakit tersebut sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemilik maupun pekerjanya sebelum aparat tiba.

Untuk memberikan efek jera dan mencegah peralatan tersebut digunakan kembali, tim gabungan melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta alat PETI di lokasi.

Dalam kegiatan ini, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku maupun barang bukti, karena para penambang telah lebih dahulu melarikan diri.

Kapolsek Kuantan Tengah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayah masing-masing.

"Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan," tegasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Diduga Tambang Emas llegal di Sumbar, Warga Keluhkan Air Sungai Kampar Keruh

Hukrim

Polisi Tertibkan PETI di Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan

Hukrim

Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal

Hukrim

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit

Hukrim

Diduga Penadah, Ratusan Gram Disita dari Toko Emas di Siak Hulu Kampar

Hukrim

Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka