kabarmelayu.comPEKANBARU - Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jalan Sisingamangaraja dan kediaman pribadi Jalan Ronggo Warsito, Pekanbaru Senin (15/12/2025). Sejumlah uang tunai disita.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi Plt Gubernur.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Uang tunai rupiah dan valuta asing," demikian Budi Prasetyo dikutip riauaktual.
KPK belum memberi penjelasan berapa nilai uang yang disita dari penggeledahan itu.
Penyidik KPK, kata Budi akan mengonfirmasi temuan itu kepada pemiliknya.
Diketahui, penggeledahan itu terkait dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid November lalu.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya kini telah menjadi tahanan KPK.