Jadi Kado Hakordia 2025, Kejati Riau Tahan Pengacara PT SPRH Terkait Kasus Dana PI 10 Persen

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 06:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/12/_8922_Jadi-Kado-Hakordia-2025--Kejati-Riau-Tahan-Pengacara-PT-SPRH-Terkait-Kasus-Dana-PI-10-Persen.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
kabarmelayu.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang pengacara bernama Zulkifli terkait dugaan tindak pidanakorupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) (Perseroda) atau PT SPRH. Penahanan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan Zulkifli, pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terkait dugaan korupsidana Participating Interest (PI) 10persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024. Penahanan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Kajati Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa Zulkifli diamankan penyidik pada Senin (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru setelah enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Usai diamankan, Zulkifli dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta gelar perkara, status Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025.

Dalam penyidikan, Zulkifli diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk melakukan transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Rahman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Lahan tersebut diketahui masih menjadi milik PT Jatim Jaya Perkasa, namun pembayaran tetap dilakukan. Tiga tahap pembayaran dilakukan, yakni penerbitan kwitansi Rp10 miliar yang ditandatangani Zulkifli, serta dua kali transfer melalui Bank Riau Kepri Syariah masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada pihak lain, termasuk Rahman.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Riau kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.(*)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Hukrim

SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif

Hukrim

SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026

Hukrim

Wabup Bagus Santoso Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Hukrim

Paguyuban UPT SDN 024 Tarai Bangun Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI

Hukrim

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Pekanbaru