BC Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Redaksi - Kamis, 27 November 2025 16:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_6624_BC-Bengkalis-Musnahkan-Barang-Ilegal-Senilai-Rp1-8-Miliar.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Bengkalis.
kabarmelayu.comBENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bengkalis memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai hampir Rp1,8 miliar. Kegiatan yang dirangkai dengan konferensi pers ini digelar di kantor Bea Cukai Sungai Pakning dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan instansi terkait.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Eka Galih, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan, termasuk Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Syahrudin; Kepala Seksi Aset dan Pengolahan Barang Bukti Kejari Bengkalis Yogi Hendra; Danramil 05 Bukit Batu Kapten Inf Ucok Doni Samosir; Kapolsek Bukit Batu Kompol Rohani; Danposal Bengkalis Lettu Laut (PM) Nirwan Hastya; serta perwakilan Kanwil Bea Cukai Riau dan KP2KN.

Eka Galih menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2022–2025, dengan total nilai barang mencapai Rp1.882.516.812. Barang yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kosmetik, obat-obatan, barang elektronik, sepatu bekas, ban bekas, dan berbagai komoditas ilegal lainnya.

"Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat nomor S-238/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025," ujarnya.

Rincian Barang yang Dimusnahkan, Barang Kena Cukai: 702.133 batang rokok ilegal, 27 botol dan 432 kaleng minuman beralkoholTotal nilai: Rp988.427.055Barang Kepabeanan:21.153 item barang ilegal (436 ball pakaian bekas, elektronik, kosmetik, obat-obatan, sepatu bekas, ban bekas, dan lainnya) Nilai: Rp874.049.757

Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang, seperti dipotong menggunakan gerinda, dituang, dibakar, atau ditimbun menggunakan alat berat.

Eka Galih menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas perekonomian negara, melindungi masyarakat dari barang ilegal, mencegah ancaman kesehatan, serta mendukung pelaku usaha lokal.

"Ini juga merupakan bentuk transparansi penanganan barang hasil penindakan," tegasnya.

Staf Ahli Bupati Bengkalis, Syahrudin, mengapresiasi Bea Cukai dan instansi terkait atas upaya memberantas peredaran barang ilegal. Ia menegaskan pentingnya peran cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga pendapatan negara.

"Kami berharap kegiatan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum dan mampu memberi efek jera bagi para pelaku," ujarnya.

Selama periode penindakan, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan empat penyidikan dengan enam tersangka. Penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium dan optimum remedium berupa pengenaan denda terhadap pelaku tindak pidana.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dijual Per Unit, Bea Cukai Bengkalis Lelang 22 Piano Sitaan

Hukrim

Dua Aktivitas Tambang MBLB Ilegal di Kampar DIhentikan

Hukrim

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkotika

Hukrim

Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan

Hukrim

BBKSDA Riau Pasang Box Trap di Lokasi Kemunculan Beruang Madu Pelalawan

Hukrim

Warga Pekanbaru Bisa Bayar PBB dan PKB Langsung di Rumah