Polsek Peranap Gerebek Salon Narkoba, 2 Pengedar Ditangkap

Redaksi - Kamis, 27 November 2025 14:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_2714_Polsek-Peranap-Gerebek-Salon-Narkoba--2-Pengedar-Ditangkap.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Dua tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polsek Peranap.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Aktivitas mencurigakan dari salah satu usaha salon di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, membuat resah warga sekitar. Ternyata usaha salon kecantikan Tiara itu menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Bermula dari informasi warga, polisi yang telah melakukan penyelidikan bergerak cepat, menggerebek lokasi. Hasilnya, dua tersangka diringkus pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK., M. Si menjelaskan, terungkapnya salon narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku sering melihat aktivitas peredaran narkoba di salon tersebut.

Unit Reskrim Polsek Peranap langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif untuk memastikan kebenaran info itu.

Benar saja, sekitar pukul 18.10 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dewasa datang dengan sepeda motor Honda Supra hitam masuk ke dalam salon. Tak menunggu lama, tim melakukan penggerebekan dan mendapati seorang pria yang mengaku bernama Power Sitinjak, alias Tinjak, berada di dalam kamar salon.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram, seperangkat alat hisap, jarum, kaca pirek serta mangkok berwarna pink sebagai tempat menyimpan barang tersebut.

Saat diinterogasi, Power Sitinjak mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Tosti Debi, alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.

Polisi langsung membawa tersangka pertama beserta barang bukti menuju lokasi tinggal Deboy untuk melakukan penangkapan lanjutan.

Setibanya di rumah Deboy, petugas kembali menemukan fakta mengejutkan. Dari dalam rumah, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat total 1,41 gram, jarum, mancis, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp450 ribu, satu unit handphone Samsung merah, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredarannya.

Deboy juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang yang kini berstatus DPO. Petugas sempat mendatanginya, namun yang bersangkutan melarikan diri.

Kapolres menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, demi menjaga keamanan dan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Hukrim

Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba

Hukrim

Gempur Narkoba, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus

Hukrim

Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing

Hukrim

Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi