Perkara Sabu, Eks Kanit Intel Cerenti Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 21 November 2025 14:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_3891_Perkara-Sabu--Eks-Kanit-Intel-Cerenti-Divonis-5-Tahun-Penjara.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKUANSING - Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif, Khairul Yanto, dijatuhi pidana 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (20/11/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara atas keterlibatannya dalam pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang. Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk dan 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk.

Putusan 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Khairul Yanto, yang berpangkat Bripka dan telah lama tidak berdinas serta berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir, pada 26 April 2025 oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai.

Keduanya ditangkap di rumah Khairul Yanto di Kuansing saat polisi melakukan pengembangan perkara lain yang menjerat Muzakir. Muzakir sendiri sebelumnya sudah diputus bersalah dalam kasus penadahan oleh PN Dumai.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu, uang tunai, dan ponsel pada Muzakir. Tas berisi 4 paket sabu, alat hisap, dan ponsel lain di kamar Khairul Yanto.

Pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif metamfetamina, dan tidak memiliki izin atas narkotika tersebut.

Dari keterangan Muzakir, sabu tersebut ia dapat dari seorang bernama Limbung (DPO) untuk diantar dari Dumai ke Pekanbaru. Karena gagal bertemu penerima, ia kemudian membawa barang itu ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.

Di rumah tersebut, ia dan Khairul Yanto menggunakan sabu bersama, dan sebagian sabu serta peralatan disimpan di kamar Khairul oleh terdakwa. Khairul Yanto mengakui mengetahui bahwa kakaknya membawa sabu dari Dumai.

Dalam sidang, majelis hakim juga memberi perhatian pada kondisi Muzakir yang disebut sebagai pecandu berat narkotika. Hakim menilai yang bersangkutan membutuhkan rehabilitasi medis dan/atau sosial untuk pemulihan.

Baik terdakwa dan penasihat hukumnya, maupun Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atas putusan ini.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Parah! Dua Pria 57 Tahun di Bengkalis Diciduk Saat Transaksi Sabu

Hukrim

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Riau bersama Polres Kampar Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Kurir Diringkus, Bandar Besar Diburu

Hukrim

Polda Riau Buru Pelaku yang Lukai Petugas Saat Penggerebekan Pengedar Narkoba

Hukrim

Disdikpora Kampar Wujudkan Pendidikan Anti Narkotika dalam Kurikulum

Hukrim

Serang Polisi, Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Didor!