kabarmelayu.comINHU - Polisi menggerebek sebuah warung sate kambing yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Kabupaten Indragiri Hulu *Inhu). Tak cukup sampai di situ, pengejaran pelaku lainnya dilakukan hingga ke Indragiri Hilir (Inhil) untuk menangkap si pemasok.
Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dua kasus narkotika yang berurutan dan saling terkait ini.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Pasar, Desa Seberida, Batang Gansal.
"Informasi awal sudah diterima sejak 9 November. Warga melapor bahwa Desa Seberida sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Aiptu Misran, Jumat (14/11/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto dan tim melakukan penyelidikan.
Hasilnya mengarah pada GR (21), seorang pemuda yang disebut kerap bertransaksi di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penyergapan di warung sate kambing yang sering dijadikan tempat transaksi, polisi mendapati Ganda bersama seorang pria lain, SA (53). Keduanya langsung diamankan.
Dari lokasi, petugas menemukan bungkus rokok berisi dua paket sabu seberat kotor 0,38 gram.
GR mengakui barang itu miliknya dan menyebut mendapat pasokan dari seseorang bernama Toke di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil. Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif.
Berbekal informasi itu, tim bergerak cepat. Pada Kamis dini hari (13/11/2025), pukul 01.00 WIB, polisi melakukan pengembangan ke rumah pemasok yang dimaksud, yakni SP alias Bagol (49) di Simpang Petai, Desa Keritang.
"Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan SP," kata Misran.
Saat penggeledahan, ditemukan sebuah tabung silver di kamar mandi berisi 34 paket sabu dengan berat kotor 7,17 gram. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua ponsel, alat isap, dan uang tunai Rp300 ribu.
SP mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut mendapat pasokan dari seseorang lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
"Tiga tersangka kini ditahan di Polsek Batang Gansal. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," tegas Aiptu Misran.