kabarmelayu.comPEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Enam orang yang terdiri dari empat pelaku utama dan dua penadah ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, dari hasil pengembangan, ada empat laporan polisi yang terkait dengan aksi para pelaku, masing-masing tertanggal 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025.
Empat pelaku utama yang diamankan masing-masing berinisial FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sementara dua penadah hasil curian diketahui berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby.
"Untuk tersangka Fauzi, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan. Ia merupakan pelaku utama yang sudah berulang kali mencuri dan bahkan sempat viral di media sosial," tegas Kompol Bery.
Sindikat ini sudah beraksi di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pekanbaru. Mereka umumnya beraksi pada malam hari, terutama setelah waktu solat maghrib.
Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian. Beberapa di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai gratis.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kompol Bery juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya agar segera mendatangi Polresta Pekanbaru.
"Kami bantu prosesnya secara gratis melalui sistem pinjam pakai, namun proses hukum tetap berjalan,"tutupKasat.