Dua Pemain PETI di Kuansing Ditangkap

Redaksi - Jumat, 07 November 2025 15:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_6361_Dua-pelaku-PETI-di-Kuansing-yang-diamankan-tim-Polda-Riau--Foto--Ist-.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Dua pelaku PETI di Kuansing yang diamankan tim Polda Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKUANSING - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dua orang pelaku diamankan dalam operasi penindakan yang digelar pada Rabu (5/11/2025) malam di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Iptu Yola Yulistia Resi. Operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan mineral dan batubara tanpa izin di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," ungkap Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil dua hari kemudian. Pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim menemukan adanya kegiatan pemurnian logam mineral yang diduga emas di lokasi yang sama. Petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RN dan SS.

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita dua butir pentolan logam mineral diduga emas serta satu botol cairan merkuri yang biasa digunakan dalam proses pemurnian emas.

Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku menambang emas menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya, Desa Lubuk Ramo. Hasil tambang tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial F dengan harga sekitar Rp1,92 juta per gram, mengikuti harga pasar saat transaksi.

"Atas kejadian ini, kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Ade Kuncoro.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas Kombes Ade Kuncoro.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog

Hukrim

PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan

Hukrim

Diduga Tambang Emas llegal di Sumbar, Warga Keluhkan Air Sungai Kampar Keruh

Hukrim

Polresta Pekanbaru Didesak Naikkan Kasus Dugaan Mafia Solar ke Penyidikan

Hukrim

Pengiriman PMI Ilegal Melalui Tanjung Harapan Selatpanjang Digagalkan

Hukrim

Polisi Tertibkan PETI di Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan