LSM Amatir Laporkan Dugaan Perkebunan Ilegal dan Perambahan Hutan ke Polda Riau

Redaksi - Kamis, 06 November 2025 19:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_6319_LSM-Amatir-Laporkan-Dugaan-Perkebunan-Ilegal-dan-Perambahan-Hutan-ke-Polda-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi
kabarmelayu.comPEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin dan perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Daniel Pinem dan Ahmad Yani Pinem beserta kelompoknya. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (6/11/2025).

Ketua LSM AMATIR, N. Ismanto SH, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan negara tanpa memiliki izin usaha maupun izin pengelolaan dari pemerintah pusat.

"Berdasarkan hasil penelusuran dan sejumlah dokumen resmi, kami menemukan bahwa kebun kelapa sawit milik yang bersangkutan berada sepenuhnya di dalam kawasan hutan dan dikelola tanpa izin. Hal ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ismanto.

Ia menjelaskan, lahan seluas lebih dari 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, serta sekitar 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, dikuasai dan dikelola secara ilegal.

Menurutnya, surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa atau camat tidak dapat dijadikan dasar legalitas karena kawasan tersebut merupakan kawasan hutan negara.

"Surat tanah dari pemerintah desa atau camat bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.

Berdasarkan data peta Geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besar kebun tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas yang tumpang tindih dengan area kerja IUPHHK-HT PT Bina Daya Bentala.

Sementara itu, hasil pengecekan pada Geoportal Kementerian Pertanian dan ATR/BPN tidak menemukan adanya izin lokasi, izin usaha perkebunan, maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pihak yang dilaporkan.

Ismanto menambahkan, citra satelit Google Earth Pro menunjukkan kebun sawit tersebut sudah ditanami sejak tahun 2014. Dengan usia tanaman mencapai sekitar 11 tahun pada 2025, aktivitas itu dinilai telah berlangsung lama dan menimbulkan potensi kerugian negara.

"Jika dihitung berdasarkan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2021 jo. PP Nomor 45 Tahun 2025, nilai denda administratif dari pelanggaran itu mencapai lebih dari Rp65 miliar. Ini kerugian negara yang sangat besar dan tidak boleh dibiarkan," katanya.

Dalam laporannya, LSM AMATIR meminta Ditreskrimsus Polda Riau untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta agar kepolisian mengamankan lokasi, menghentikan produksi sawit yang berasal dari kawasan hutan, serta berkoordinasi dengan KLHK dan kementerian terkait untuk pemulihan kerugian negara.

"Kami berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini. Penegakan hukum harus dilakukan agar kawasan hutan negara tidak terus dirusak untuk kepentingan pribadi. Negara berhak mendapatkan kembali haknya, dan para pelaku harus bertanggung jawab," ujar Ismanto.

Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Harapan Baru Konservasi, Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo "Nona Seroja"

Hukrim

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkotika

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Hukrim

Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan

Hukrim

Medio Januari-Mei 2026, Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Hukrim

Tim RAGA Polda Riau Perkuat Pengawasan Jalanan dan Area Publik