Ironi Setoran "Japrem" untuk Abdul Wahid, Kepala UPT Dinas PUPR Riau Sampai Gadaikan Sertifikat

Andi - Rabu, 05 November 2025 16:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/11/_6594_Ironi-Setoran--quot-Japrem-quot--untuk-Abdul-Wahid--Kepala-UPT-Dinas-PUPR-Riau-Sampai-Gadaikan-Sertifikat.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus "japrem", fee penambahan anggaran kegiatan di UPT Wilayah Dinas PUPR Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025). Di balik japrem itu, muncul cerita ironi dan mengejutkan.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK sore ini menyebutkan, para kepala UPT ditekan agar menyetorkan japrem kepada Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya. Ada ancaman mutasi jika tidak dilaksanakan.

"Informasi dari para kepala UPT, mereka terpaksa meminjam uang ke bank dan lain-lain," kata Asep Guntur.

Bahkan, untuk memenuhi setoran japrem itu, ada kepala UPT yang menggadaikan sertifikat.

Asep juga menyinggung kondisi APBD Riau yang mengalami defisit. Ironinya, di tengah kondisi itu, justru dibebani lagi dengan meminta penambahan yang tentunya mempengaruhi APBD.

"Seharusnya, dengan tidak adanya anggaran, jangan membebani. Ini ironi," tutur Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid sebelumnya terjaring dalam bagian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru Senin sebelumnya (3/11/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Abdul Wahid yang baru 8 bulan menjabat sebagai Gubernur Riau dihadirkan bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, MAS dan DN, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi fee atas tambahan dana kegiatan untuk UPT Wilayah I, III, IV, V dan wilayah VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Abdul Wahid melalui MAS dan DN disebut Johanis meminta fee dari penambahan anggaran tersebut sebanyak 5 persen dari para kepala UPT. Anggaran yang awalnya Rp71 miliar menjadi Rp106 miliar.

Fee tersebut atas penambahan anggaran kegiatan 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan UPT WIlayah I dampai VI di Dinas PUPR PKPP. Dari semula senilai Rp71,6 miliar menjadi Rp106 miliar.

Editor
: Andi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar

Hukrim

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hukrim

Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat

Hukrim

KPK Ungkap Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani

Hukrim

Mukhlisin Tunjuk Muradi Jabat Plh Sekdakab Kuansing

Hukrim

Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda