kabarmelayu.comPEKANBARU - Tiga kali keluar masuk penjara akibat kasus narkoba, ternyata tak membuat ER (42) jera. Kali ini ER kembali ER kembali "gol" dengan kasus yang sama. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas.
Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir menangkap ER di rumahnya Jalan Meranti Batu, Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Saat itu ER sedang menunggu pembeli sabu.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sore sekitar pukul 16.25 WIB.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana tersangka," kata Iptu Dodi Vivino, Senin (03/11/2025).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 paket kecil dan satu paket sedang dengan total berat kotor sekitar 4 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di daerah Kampung Dalam yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rumbai Pesisir.
"Tersangka nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena tidak memiliki pekerjaan sejak keluar dari penjara," tambah Iptu Dodi.
Penangkapan tersangka sebelumnya berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah ER kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti. ER pun digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir.
"Trsangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup Iptu Dodi.