kabarmelayu.com KAMPAR KIRI - Polsek Kampar Kiri menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (
PETI) di wilayah hukumnya, Sabtu (1/10/2025). Polsek Kampar Kiri menggelar operasi penindakan terhadap kegiatan
PETI di Sungai Setingkai, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Ka
polsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S. Sos, MH, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, SH, Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi, Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, Kasubsektor Gunung Sari Ipda Effendro Harta, SE, beserta 15 personil Polsek Kampar Kiri.Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Ka
polsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar menjelaskan bahwa Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan informasi yang kami terima melalui konten TikTok.Tim operasi bergerak menuju lokasi yang berada di aliran Sungai Setingkai Desa Sungai Raja Kec Kampar Kiri Kab Kampar. Setelah menempuh perjalanan yang cukup sulit, tim tiba di lokasi dan menemukan 7 unit rakit hisap yang tertambat di pinggir sungai."Pada saat dilakukan penindakan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Diduga, kegiatan operasi penindakan ini sudah diketahui oleh para pelaku," jelas Ka
polsek.Selanjutnya, tim menarik seluruh rakit hisap yang diduga untuk penambangan emas ke lokasi pelabuhan sungai dengan bantuan masyarakat setempat. Rakit hisap tersebut kemudian dievakuasi ke Ma
polsek Kampar Kiri menggunakan truk colt diesel sebagai barang bukti."Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan
PETI yang merusak lingkungan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin," tegas Ka
polsek.Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah 7 unit rakit dengan mesin hisap jenis robin merk merek Pro - Quip berikut selang hisap.Saat ini, Polsek Kampar Kiri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku kegiatan
PETI di Sungai Setingkai.(dp)