kabarmelayu.comKUANSING – Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Kuantan Singingi menggelar kegiatan Press Release hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Mapolres Kuantan Singingi, Rabu (29/10/2025)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Iptu Hasan Basri, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu A. Razak, Kanit I Satresnarkoba Ipda I.S. Simanjuntak, S.H., Kanit II Bripka Agus P. Situmorang serta para awak media.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menyampaikan hasil capaian kinerja Satresnarkoba Kuansing selama tiga bulan terakhir yang menunjukkan komitmen kuat jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Selang Agustus hingga Oktober, Satres Narkoba Kuansing berhasil mengungkap 23 Kasus dengan tersangka sebanyak 33 orang dan barang bukti (BB) jenis sabu 102,77 gram dan ganja 258,9 gram.
Sedangkan untuk jajaran Polsek yang ada di wilayah Polres Kuansing, keseluruhannya berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka serta BB 26,79 gram sabu dan 0,84 gram ganja.
"Keseluruhannya, Polres Kuansing dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 34 kasus narkoba," terang Kasatres Narkoba Polres Kuansing.
Bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus berkomitmen melakukan langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan di tengah masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, disertai kegiatan edukatif dan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba," ujar Iptu Hasan Basri.
Polres Kuansing juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Kegiatan press release tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab bersama awak media yang berlangsung terbuka daninformatif.(RA)