Remaja Dianiaya Pacar Sendiri Hingga Tewas di Kosan Tanjung Rhu Pekanbaru

Redaksi - Minggu, 19 Oktober 2025 16:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/10/_4081_Remaja-Dianiaya-Pacar-Sendiri-Hingga-Tewas-di-Kosan-Tanjung-Rhu-Pekanbaru.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pelaku AD (19) saat diamankan di Mapolsek Limapuluh Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Seorang putri remaja berusia 17 tahun, meregang nyawa di tangan kekasihnya sendiri. Korban tewas akibat dianiaya pacarnya dikosan Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Penemuan jasad gadis itu menggemparkan warga sekitar, Sabtu pagi (18/10/2025). Korban diketahui bernama Aqila Khanza Habiya alias Qila diduga tewas di tangan pelaku AD (19) yang kini diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Limapuluh KompolViolaDwi Anggreni, SIK, menjelaskan, peristiwa tragis itu pertama kali diketahui oleh ayah korban, Teguh Natali (40). Saat itu ayah korban menerima kabar bahwa putrinya meninggal dunia di rumah kos milik pelaku.

"Teguh bersama keluarga segera menuju lokasi. Namun setibanya di sana, jasad korban sudah dipindahkan ke rumah keluarga pelaku yang masih berada di kawasan Jalan Usaha," terang Kompol Viola didampingi Kanit Reskrim, AKP Safril, SH, MH, AHad (19/10/2025).

Di lokasi, orang tua korban mendapati jasad putrinya sudah terbujur kaku di atas tempat tidur dengan luka lebam di wajah, pipi, sekitar mata dan hidung. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui korban kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku selama tinggal bersama di kamar kos tersebut. Keterangan saksi dan hasil visum memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala pada Sabtu (18/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di kamar kos. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB.

"Motifnya masih kita dalami, cuma dari keterangan pelaku saat itu tiba-tiba emosi. Sebelumnya, korban sakit dan meminta pelaku untuk membelikan obat. Setiba di TKP, pelaku spontan melakukan dugaan penganiayaan. Yang jelas masih kita dalami," ujar Kapolsek.

Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan visum luar dan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pembunuhan Sadis Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Terungkap

Hukrim

Bocah di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Hukrim

Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru

Hukrim

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Hukrim

Pemuda di Siak Tega Gorok Nenek, Sikat Harta Korban untuk Belikan Pacar Motor

Hukrim

Pelaku Penikaman Badut di Marpoyan Serahkan Diri ke Polisi