kabarmelayu.comPEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti (BB) berupa 6,12 kilogram sabu dan 970 butir pil ekstasi, Selasa (7/10/2025). Barang haram ini hasil pengungkapan lima kasus narkotika di Pekanbaru.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes PolCharlesSinaga mengungkapkan, seluruh barang bukti tersebut disita dari empat tersangka berinisial RA, MR, ZA, dan FA dalam lima kasus berbeda.
Hasil penyelidikan, diketahui narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DI yang tengah mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan
"DI mengirim sabu dan pil ekstasi melalui perantara kepada tersangka FA di sekitar Stadion Teladan, Kota Medan dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta," ujar Kombes Charles.
Charles menjelaskan jaringan ini berhasil diungkap melalui serangkaian operasi di sejumlah lokasi di Provinsi Riau, antara lain Kantor Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Hotel The Best Way, Jalan Pangeran Diponegoro, serta Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.
"Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen BNNP Riau untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya generasi muda," tegasnya.
Charles menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya menekan peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning.