kabarmelayu.comKAMPAR - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial MI (39) yang tega mencabuli anak tirinya sejak usia 6 tahun. Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perlakuan bejat bapak tiri kepada wali kelasnya.
Saat itu wali kelas korban menanyakan kebiasaan aneh sang ayah tiri yang selalu mencium setiap kali mengantarnya ke sekolah.
Korban yang ditanya oleh wali kelasnya justru menjawab sambil menangis dan mengaku jika perbuatan itu sudah dilakukan ayah tiri sejak dia berusia 6 tahun.
"Bahkan, dari pengakuan korban, pelaku bukan hanya mencabuli, tetapi juga menyetubuhinya," kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (2/10/2025).
Mendengar pengakuan yang mengejutkan itu, wali kelas langsung melapor ke UPTD PPA Labupaten Kampar yang kemudian diteruskan dengan laporan resmi ke Polres Kampar.
Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama Panit III Opsnal Polsek Siak Hulu, Aipda Dadang Nofwardi lqngsung melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sedang berada di warung tuak miliknya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Tim segera melakukan penangkapan pada Selasa (30/9/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.