Tak cuma Petani, Ketua DPRD Inhu Ikut Dikriminalisasi: Kejahatan Dedi Handoko Terungkap di DPR RI

Redaksi - Jumat, 03 Oktober 2025 08:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/10/_8009_Tak-cuma-Petani--Ketua-DPRD-Inhu-Ikut-Dikriminalisasi--Kejahatan-Dedi-Handoko-Terungkap-di-DPR-RI.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) dalam RDP Bersama DPR RI, Kamis (2/10/2025).
kabarmelayu.comJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima rombongan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi pimpinan Komisi IV DPR RI, Titik Suharto dan Haris, mendengarkan langsung aduan konflik agraria yang melanda berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.

Dalam rapat itu terungkap, konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, telah berujung pada kriminalisasi terhadap petani.

Petani dari Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, ditahan oleh penyidik Polda Riau.

Ironisnya, bahkan Ketua DPRD Inhu, (Sabtu Pradansyah Sinurat,red) juga ikut dikriminalisasi dalam kasus yang dilaporkan oleh seorang pengusaha hiburan malam di Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, yang kini beralih usaha ke perkebunan kelapa sawit di wilayah Inhu dan tengah berkonflik dengan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR akan mendorong langkah serius pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang menjerat petani.

Ia bahkan berjanji untuk mendorong Presiden RI Prabowo Subianto agar segera membentuk Badan Nasional Reforma Agraria sebagaimana diusulkan KNRA.

"DPR RI akan segera mendorong pemerintah membentuk Badan Nasional Penyelesaian Reformasi Agraria. Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria yang sudah dibentuk DPR juga akan bekerja simultan bersama pemerintah untuk mengurai persoalan ini," ujar Dasco.

Koalisi Nasional Reforma Agraria yang hadir terdiri dari SRMI, FNPBI, LMND, Relawan Reforma Agraria, KPPR, dan AMUK.

Juru bicara KNRA, Wahida Baharuddin Upa, yang juga Ketua Umum Solidaritas Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), menegaskan bahwa kondisi yang dialami petani di Inhu adalah bentuk nyata penyalahgunaan hukum dalam konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.

"Klaim lahan HGU perusahaan dengan lahan masyarakat berujung kriminalisasi petani. Bahkan Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, ikut dikriminalisasi. Kasus di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir ini berkonflik langsung dengan PT Alam Sari Lestari dan PT Sinar Belilas Perkasa," ungkap Wahida dalam rapat.

Wahida menegaskan, tuntutan para petani adalah, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari dan PT Sinar Belilas Perkasa di Inhu yang dinilai melanggar hak masyarakat petani lokal di Sungai Raya dan Sekip Hilir.

"Dalam kasus kriminalisasi petani di Inhu ini, pihak terkait yang harus bertanggung jawab adalah BPN/ATR dan Polri. Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan justru melakukan kriminalisasi," tegas Wahida.

Pertemuan KNRA dengan pimpinan DPR RI tersebut menjelaskan fokus kerugian yang dialami petani berujung pada pemidanaan yang dinilai tidak adil.

Masalah tersebut akan diselesaikan DPR RI melalui Pansus dan pemerintah, akankah kriminalisasi petani di Inhu terus berlanjut?.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dari Inhu, Andi Irawan SE usai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR RI, menegaskan bahwa, seluruh persoalan kriminalisasi petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Kabupaten Inhu sudah dibawa ke tingkat pusat.

"Semua persoalan kriminalisasi terhadap petani di Inhu sudah kami sampaikan langsung kepada pimpinan DPR RI. Kami juga telah melaporkan Direskrimum Polda Riau beserta penyidiknya ke Divisi Propam Mabes Polri. Ini bentuk ikhtiar kami agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya bisa diperiksa," ujar Andi Irawan.

Andi Irawan yang juga anak kemenakan Datuk Soloangso itu menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum yang adil bagi para petani.

"Kami tidak ingin petani terus-menerus menjadi korban kriminalisasi. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan justru memenjarakan mereka karena memperjuangkan hak atas tanahnya," tegas Andi Irawan dari gedung Senayan Jakarta.(**)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Kateman Dampingi Petani Tagaraja Rawat Tanaman Sawi Dukung Ketahanan Pangan

Hukrim

Skandal Perzinahan Kades, Kriminalisasi Wartawan dan Dugaan Suap Penyidik

Hukrim

Kriminalisasi Aktivis, Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

Hukrim

Pergi Memanen, 5 Hari Tak Pulang, Petani Sawit di Pinggir Ditemukan Tak Bernyawa

Hukrim

Operasi PETI di 4 Desa di Inhu, 10 Rakit Langsung Dimusnahkan

Hukrim

Diduga Kelelahan Sering Begadang, Pria di Lubuk Ambacang Kuansing Meninggal Dunia di Kebun Sawit