kabarmelayu.comINHU - Seorang istri yang dibakar oleh suaminya sendiri, Sundrilawati(44) di Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Sundrilawati berjuang hidup selama 13 hari dengan luka bakar serius usai dibakar suaminya, MR (56).
Korban diketahui menghembuskan meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) petang, sekitar pukul 18.12 WIB di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Peristiwa tragis ini terjadi Selasa (16/09/2025) siang lalu sekitar pukul 13.00 WIB di warung es kelapa milik korban di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Korban disiram dengan bahan bakar pertalite lalu dibakar oleh suaminya, MR (56), warga Desa Gumanti.
Korban sempat diselamatkan warga dan dibawa ke Puskesmas Peranap dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, RS Awal Bross Pekanbaruvdan terakhir ke RSUD Arifin Ahmad. Namun, luka bakar parah di wajah, punggung, tangan, dadabdan paha membuat kondisi korban terus memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Sundrilawati rencananya dimakamkan di kampung halamannya, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Tersangka pelaku sendiri saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Peranap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami akan melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak KDRT," tutur Kapolres.
Polres Inhu berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.