Pelaku Penikaman Bripka Lestari di Karaoke See You Bagansiapiapi Dituntut Pidana Mati

Redaksi - Rabu, 24 September 2025 20:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/09/_2606_Pelaku-Penikaman-Bripka-Lestari-di-Karaoke-See-You-Bagansiapiapi-Dituntut-Pidana-Mati.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Marcel, pelaku penikaman Bripka Lestari Candra dan Rinto yang menyebabkan keduanya tewas.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comROHIL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel dengan pidana mati. Pria 39 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban seorang anggota Polri, Bripka Lestari Candra dan seorang warga lainnya Herman alias Rinto.

Keduanya meregang nyawa dalam insiden yang terjadi di Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, Rabu (24/09/2025) membenarkan tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (23/9/2025) kemarin.

Pada sidang yang diikuti terdakwa secara daring dari Lapas Bagansiapiapi, JPU menyatakan terdakwa Marsel bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Atas dasar itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati.

Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan. Sidang dengan agenda penyampaian pledoi diagendakan digelar pada pekan depan.

Diketahui, Marsel merupakan penjaga pos pintu masuk Karaoke See You. Dia diduga sebagai pelaku penikaman terhadap tiga orang hingga dua di antaranya tewas.Korban meninggal dalam insiden ini adalah Bripka Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi, yang mengalami luka tusuk di dada kanan, serta Rinto, yang meregang nyawa akibat luka tusuk di ulu hati. Sementara itu, satu korban selamat, Dedi Suhendro alias Dedi Butut, mengalami luka tusuk di punggung bawah namun masih dalam kondisi sadar.

Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di pintu masuk Kompleks Perumahan Walet Ahe, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, tempat Karaoke See You beroperasi.

Penikaman terjadi diduga lantaran suara motor yang digunakan para korban berisik karena menggunakan knalpot brong. Saat tiba di pintu gerbang komplek perumahan, teman korban bernama Lili yang membonceng Bripka Lestari Candra menyapa pelaku. Kemudian mereka memarkirkan kendaraan di Blok B parkiran karaoke See You.

Namun, kemudian mereka didatangi oleh pelaku dan mengatakan apakah tidak bisa pelan-pelan membawa sepeda motor.

Mendengar perkataan itu, sempat terjadi perkelahian, namun akhirnya terhenti karena ditengahi oleh saksi Lili. Kemudian Bripka Lestari Candra dan korban lainnya menemui pelaku di pos penjagaan pintu masuk komplek, di mana peristiwa berdarah itu terjadi.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Hukrim

Pembunuhan Sadis Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Terungkap

Hukrim

Bocah di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Hukrim

Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru

Hukrim

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Hukrim

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus