kabarmelayu.comPEKANBARU– Hakimtunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonanpra peradilan (
Prapid) eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (
SPPD) fiktif di DPRD Riau.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru, hakim tunggal Dedi, SH, MH mengabulkan sebagian permohonan eks Sekwan DPRD Riau terhadap Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Permohonan prapid yang dikabulkan hakim yakni satu unit rumah di Perumahan Alam Almu'mainnah, Jalan Sakuntala Pekanbaru dan satu apartemen yang terletak di Nagoya City, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hakim menilai penyitaan kedua aset tersebut tidak sesuai hukum sehingga aset tersebut harus dikembalikan kepada pemohon.
Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun usai persidangan mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sebagai kemenangan atas keadilan.
''Pada intinya obyek perkara yang kami mohonkan. Alhamdulillah, diterima majelis hakim yang mulia,'' tuturnya dikutip Gegas.co.