kabarmelayu.comPELALAWAN - Sosok ayah yang sewajibnya menjadi pelindung bagi anak-anak, kini justru menjadi predator. Seorang pria berinisial ZU (50), ditangkap Polres Pelalawan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anaknya sejak tahun 2023 silam.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP IGedeYoga Eka Pranata menjelaskan pelaku ZU ditangkap pada 2 September 2025 lalu setelah polisi menerima laporan dari FD, orang tua korban.
Setelah menerima laporan ibu korban itu, unit 4 PPA Satreskrim Polresta Pelalawan melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Pelaku ZU yang ditangkap tanpa perlawanan, di hadapan petugas mengakui perbuatan yang dilakukan sejak tahun 2023 silam.
"Pelaku ZU alias Zul ditangkap setelah kita menerima laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap dua anak sambungnya," ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung, Rabu (17/09/2025).
Adapun korban yang masih bocah di bawah umur yakni NA (11) dan adiknya AH (8). Keduanya menjadi anak sambung pelaku setelah pelaku menikah dengan ibu korban, FD.
"Saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelalawan. Untuk motif masih kita dalami," tutup Kasat Reskrim mengakhiri.