kabarmelayu.comPELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan membongkar praktik perdagangan daging anjing di Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial GA (25) ditangkap karena diduga melakukan penyiksaan hingga membunuh anjing, lalu menjual dagingnya untuk konsumsi.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP IGedeYoga Eka Pranata mengungkapkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo.
"Dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram yang terdiri dari kepala, badan, kaki, darah, dan organ dalam," jelas AKP Yoga, Senin (15/09/2025).
Selain daging anjing, polisi juga menyita sebilah parang, talenan serta satu unit kompor tembak beserta tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku dalam proses pembunuhan dan pengolahan anjing.
Pengakuan GA, anjing-anjing tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal. Sebelum disembelih, hewan-hewan itu terlebih dahulu disiksa.
"Anjing berukuran besar dimasukkan ke dalam karung, kemudian kepalanya dipukul dengan kayu hingga mati. Setelah itu dibakar menggunakan kompor tembak dan disembelih. Sementara anjing kecil dibunuh dengan cara digorok lehernya, lalu dibakar dan dipotong-potong," ujar Kasat Reskrim.
Kini GA ditahan di Polres Pelalawan. Ia dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.