Bukan Serampangan, Semua Tahapan Penertiban Kawasan Hutan Terukur dan Terkoordinasi

Redaksi - Jumat, 12 September 2025 16:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/09/_4203_Bukan-Serampangan--Semua-Tahapan-Penertiban-Kawasan-Hutan-Terukur-dan-Terkoordinasi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon saat kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.(Foto: Puspen TNI)
kabarmelayu.comJAKARTA - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan, penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.

"Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan," ungkapnya saat kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus), Febrie Adriansyah, Kamis (11/9/2025).

Kepastian hukum, kata Letjen TNI Richard Tampubolon menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

Dalam kunjungan kerja Kasum TNI bersama Kajampidsus, rombongan meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan sekaligus melakukan penyegelan serta pemasangan plang di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan," tambah Kasum TNI.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

20 Hektare Konsesi PT SPM Dirambah, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka

Hukrim

Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Latih 30 Siswa Paskibra HUT RI ke-81 Kecamatan Siak Hulu

Hukrim

Pemasangan Instal Raling Jembatan Gantung Bangko Pusako - Menggala Sakti Rohil Dikebut, Progres 74 Persen

Hukrim

Panglima TNI Tutup Pendidikan Pertama Akademi TNI Tahun 2026 di Cilangkap

Hukrim

Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil

Hukrim

Kapolres Kampar Lakukan Kunjungan Silaturahmi dengan TNI dan Kejaksaan