kabarmelayu.comKAMPAR – Seorang kakek bejat, TB (54) asal Nias Selatan, tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Kampar Kiri.
Korban mengaku diajak ke rumah pelaku, lalu dipaksa melepas seluruh pakaian. Pelaku melakukan tindakan tak senonoh, berupaya memasukkan jari dan alat kelaminnya ke tubuh korban, hingga korban merasa sakit.
Perbuatan bejat TB terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah, MA (46). MA kemudian elaporkan ke Polsek Kampar Kiri pada Sabtu (6/9/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri langsung bergerak cepat. Pada Senin (9/9/2025) pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap sedang mabuk tuak di sebuah warung dekat lokasi kejadian.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu dia tengah minum tuak di warung," ujar Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.
Usai ditangkap, TB dibawa ke lokasi kejadian untuk rekonstruksi dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk seragam sekolah, jilbab serta pakaian dalam.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tegas Kompol Rusyandi.