Praktik Perdagangan Daging Anjing di Pekanbaru Terbongkar!

Redaksi - Senin, 08 September 2025 21:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/09/_2736_Praktik-Perdagangan-Daging-Anjing-di-Pekanbaru-Terbongkar-.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Dua tersangka saat diamankan polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penjagalan sekaligus penjualan daging anjing di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru. Dua orang pelaku berinisial ATS (63) dan PTS (25) ditangkap saat tengah melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, KompolBeryJuana Putra, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diperkuat laporan di media sosial mengenai adanya praktik jagal anjing di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

"Hasilnya, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memotong dan membakar anjing untuk dijual. Dari lokasi, kami juga menyelamatkan tiga ekor anjing hidup dalam kondisi stres dan dipenuhi kutu. Semuanya sudah kami serahkan ke Dinas Peternakan untuk mendapat perawatan," kata Kompol Bery, Senin (08/09/2025).

Selain itu, polisi menemukan dua ekor anjing lainnya, satu dalam kondisi sudah dipotong-potong siap dijual, sementara satu ekor lagi sedang dibakar.

Dari pengakuan tersangka, bisnis ilegal ini sudah mereka jalankan selama dua tahun. Anjing-anjing dibeli seharga Rp25 ribu per kilogram, lalu dagingnya dijual kembali setelah dipotong dengan harga Rp75 ribu per kilogram. Polisi juga menerima laporan masyarakat yang kehilangan anjing peliharaan, dan diduga kuat terkait dengan praktik ini.

Kompol Bery menegaskan, praktik penjagalan anjing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Selain ada aturan pidananya, praktik ini berisiko menyebarkan penyakit rabies. Karena itu, kegiatan ini tidak boleh dilakukan dalam bentuk apapun. Dari hasil pemantauan, memang masih ada lokasi lain yang diduga menjalankan aktivitas serupa," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman 1 hingga 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bulan Vaksinasi Rabies, Dinas PKH Riau Siapkan Vaksin Gratis

Hukrim

Mencuci di Sungai, Perempuan Suku Akit Tewas Diserang Buaya

Hukrim

BBKSDA Riau Pasang Box Trap di Lokasi Kemunculan Beruang Madu Pelalawan

Hukrim

Belasan Gajah Liar Dewasa Masuk Perkebunan Warga Muara Fajar

Hukrim

Januari hingga April 2026, DPKP Pekanbaru Evakuasi 214 Ular, Mulai Piton hingga Kobra

Hukrim

Penampakan Harimau Sumatera di Duri Field, BBKSDA Riau Sisir Area PHR