kabarmelayu.comPELALAWAN - Seorang pria warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan. S (26), demikian pelaku, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP IGedeEka Yoga Pranata mengungkapkan, S ditangkap pada Kamis (4/09/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Pencabulan ini sendiri terjadi pada Mei 2025 lalu.
"Tersangka kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar AKP I Gede Eka Yoga Pranata, dalam keterangannya, Sabtu (6/09/2025).
Eka Yoga menerangkan, tim unit IV PPA Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Ipda Marta Christina Marpaung berkoordinasi dengan personel Polsek Pangkalan Lesung untuk melakukan penangkapan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 4 Agustus 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, yang saat itu buron sedang berada di rumahnya di Pangkalan Lesung.
Dengan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Berdasarkan hasil interogasi, S mengakui perbuatannya. Korbannya wanita inisial E yang berkebutuhan khusus," tuturnya.
Saat ini Cicap masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum selanjutnya.