kabarmelayu.comKUANSING - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan
Remisi umum dan Dasawarsa bagi 640 Narapidana 9 orang langsung bebas di Lembaga Permasyarakatan (
Lapas) Teluk Kuantan, Ahad (17/8/2025).
Dari 640 orang tersebut sebanyak 310 orang Warga Binaan mendapat remisi umum, 330 orang mendapat remisi dasawarsa dan 9 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Wiwid Feryanto menjelaskan pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat adminitrasif dan substanstif.
Wiwid Feryanto Rahadian juga menjelaskan, pengurangan masa pidana ini diberikan negara sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
"Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, yang diselenggarakan oleh Lapas," ujar Wiwid Feryanto Rahadian.
"Semoga Warga Binaan yang menerima remisi ini, dapat kembali ke masyarakat nantinya sebagai pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif dalam kehidupan sosial, sesuai semangat kemerdekaan Republik Indonesia," tutupnya.
Sementara Wakil Bupati Kuansing H.Mukhalisin ketika mengunjungi Lapas Kelas IIB mengatakan, selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.
"Saya harap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan pembangunan yang ada di Kabupaten Kuansing" ujarnya.
Dikatakan Mukhlisin pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang di adakan oleh pihak lapas. Remisi ini tentu saja sebagai hadiah dihari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.
"Saya berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lapas"tutupnya".