BNNP Riau Ungkap Peredaran 63 Kilogram Ganja Kering, Disimpan di Atap Gedung PKM UIN Suska Riau

Redaksi - Rabu, 13 Agustus 2025 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/08/_2689_BNNP-Riau-Ungkap-Peredaran-63-Kilogram-Ganja-Kering--Disimpan-di-Atap-Gedung-PKM-UIN-Suska-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Dua tersangka bersama barang bukti saat diamankan petugas.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar jaringan peredaran ganja kering yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Sebanyak 63 kilogram ganja kering disita, sebagian besar ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Agustus 2025 tentang rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan itu, Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol CP Sinaga memerintahkan tim yang dipimpin Kombespol Berliando melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak ekspedisi.

Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, tim mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S di loket Indah Cargo. Dari keduanya, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.

Hasil interogasipelaku mengejutkan, keduanya masih menyimpan puluhan paket ganja lain di area kampus. Tim segera bergerak ke Gedung PKM UIN Suska Riau.

Penggeledahan yang disaksikan pihak kampus menemukan satu kardus berisi 30 paket ganja kering di atap gedung, serta satu kardus lain berisi 10 paket yang dibungkus karung plastik.

Dari interogasi, terungkap RS berperan sebagai pengendali peredaran. Ia mengaku mengangkut 70 paket ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025 menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam.

Barang itu dibagi-bagi di atap Gedung PKM, yakni 23 paket rencananya untuk dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai upah kurir dan 3 paket dijual langsung seharga Rp1,5 juta per paket.

"RS mengaku memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena merasa aman dan jauh dari pantauan aparat. Ia merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau dan sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025, dengan imbalan Rp200 ribu per kali pengiriman," kata Kombespol CP Sinaga.

Sedangkan S berperan membantu penyimpanan dan distribusi. Ia sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp2 juta yang akan diterima setelah seluruh paket terjual atau terkirim.

"Modus operandi jaringan ini adalah mengirim ganja melalui jasa ekspedisi antarprovinsi, mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa," jelas Kombespol CP Sinaga.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain, sebanyak 63 bungkus ganja kering, total berat bruto 63 kg.

CP Sinaga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan lingkungan kampus untuk peredaran narkotika.

"Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba. Bersama, kita bisa wujudkan Kampus Bersinar," tegasnya.

Ia juga mengajak siapa pun yang sudah terlanjur menggunakan narkotika untuk berani mengikuti program rehabilitasi tanpa takut stigma.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kepala BNNK Pekanbaru Bekali 2.900 Mahasiswa Baru Unilak tentang Bahaya Narkoba

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan

Hukrim

Kabur dari Rutan Pekanbaru 2017 Lalu, Napi Ditangkap di Kuansing Bawa Puluhan Gram Sabu

Hukrim

12 THM di Pekanbaru Dirazia, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Hukrim

Polisi Amankan Pasutri Terkait Narkoba di Pekanbaru

Hukrim

Gerebek Kontrakan, Polsek Ujung Batu Temukan 8 Paket Sabu