kabarmelayu.comINHU - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan sepasang kekasih saat sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Jumat (08/08/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M. Si mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang disampaikan melalui media sosial resmi Polres Inhu. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu segera melapor kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH. Tim opsnal pun langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi dimaksud, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan dua orang, seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berada di dalam gudang rumah tersebut yakni RC (22), warga Sukajadi Kecamatan Lirik, dan NV (25), warga setempat.
Saat digerebek, di atas meja terdapat satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu kaca pirex, dua korek api mancis, tiga plastik klip bening kosong, serta satu unit handphone merek Vivo Y15S warna biru.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku.
"Keduanya diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Saat ini mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
"Kerja sama masyarakat adalah kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu," tutup Kapolres.