kabarmelayu.comBENGKALIS - Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, KPP
BC TMP C Bengkalis, Kanwil DJ
BC Riau dan Subdit IV Ditipid
Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Dua pelaku turut diamankan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat akan ada upaya memasukkan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Parit Jawa, Malaysia, yang dibawa menuju Bengkalis (31/7/2025). Tim gabungan selanjutnya melakukan profilling dan surveillance lokasi perkiraan target yang berada di daerah sekitar desa Prapat Tunggal Kabupaten Bengkalis.Pada Jumat (1/8/2025) sekitar 01.30 WIB tim kembali mendapatkan informasi tambahan bahwa di lokasi pinggir Pantai PT. Meskom Agri Sarimas, akan ada pemasukan barang narkotika dari Malaysia. Dari informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut di sekitar perairan Tanjung Jati Bengkalis, namun belum melihat sarana pengangkut laut yang mencurigakan.
Alhasil pukul 04.50 WIB, tim melihat dua orang mencurigakan sesuai ciri-ciri hasil analisa yang telah dilakukan. Keduanya membawa satu karung goni dengan menggunakan sepeda motor.
Saat upaya pengejaran dilakukan, tim sempat melepas tembakan peringatan.
Dari penangkapan tersebut didapati karung tersebut berisi 10 bungkus NPP jenis sabu yang beratnya masing-masing satu kilogram. Hasil interogasi kedua pelaku berinisal R dan MR itu, keduanya diperintahkan oleh Jay untuk mengambil narkotika jenis sabu milik jay pada lokasi yang sudah ditentukan."Penindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai terutama Bea Cukai Bengkalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri," terang Kepala BC Bengkalis melalui Kasi Kepatuhan dan Internal, Ariyadi Permana Hamdani.
Bea Cukai Bengkalis, kata Ariyadi akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional sebagai perwujudan dari peran sebagai Community Protector.**