Polda Riau Tangkap Pelaku PETI di Kuansing

Redaksi - Senin, 04 Agustus 2025 18:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/08/_2539_Polda-Riau-Tangkap-Pelaku-PETI-di-Kuansing.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tim Operasi PETI Kuansing melakukan penangkapan pelaku.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU – Polda Riau mekakukan penangkapan tiga terduga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada hari Ahad, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, berhasil mengamankan ketiga individu tersebut saat tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusman alias Ujang bin Kadir (60 tahun) warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik; Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48 tahun) warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar; dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50 tahun) warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah," ujar Anom.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, satu unit selang warna biru, satu unit selang warna putih, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk yang terbuat dari besi.

"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan bermula ketika personel kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut," kata Anom.

Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal mereka.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," terangnya.Operasi Peti Kuantan 2025 ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas kegiatan penambangan ilegal yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.

"Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal

Hukrim

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit

Hukrim

Diduga Penadah, Ratusan Gram Disita dari Toko Emas di Siak Hulu Kampar

Hukrim

Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka

Hukrim

Legalisasi Tambang Rakyat Dipercepat, WPR Kuansing Prioritas

Hukrim

Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan