PEKANBARU - Jajaran Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Pekanbaru. Pengungkapan oleh Polsek Limapuluh ini merupakan yang terbesar dalam sejarah.
Dalam kasud itu, diamankan seorang pria berinisial MRD alias Idon (25), warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani. Dia ditangkap dalam operasi yang digelar pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 17.40 WIB lalu.
Kapolsek Kompol Viola Dwi Anggraeni, SIK menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah petak di Jalan Karya. Petugas langsung melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria mencurigakan keluar dari rumah tersebut. Petugas pun langsung mengamankan pria itu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam rumah," ujar Kompol Viola kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Tim Opsnal Polsek Limapuluh menyita total barang bukti narkotika senilai sekitar Rp7,5 miliar. Di antaranya pil ekstasi sebanyak 6.300 butir berlogo TMT senilai Rp1,4 miliar, Narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dalam 6 bungkus plastik putih dan 800 butir pil psikotropika, serta sabu seberat 179,4 gram dalam 5 bungkus plastik merah. Ditemukan pula plastik klip, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel.
Adapun MRD diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penyedia tempat penyimpanan narkoba. Ia bekerja di bawah arahan seorang buronan berinisial AW yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Tersangka menerima upah sebesar Rp4–5 juta untuk setiap kilogram sabu, dan Rp2.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil diedarkan. Barang-barang ini ia simpan di rumah petak sebagai gudang," jelas Kapolsek.
Transaksi dilakukan dengan sistem jejak, yaitu metode distribusi tanpa pertemuan langsung antara pemilik, kurir, dan pembeli. Hal ini membuat jaringan lebih sulit diungkap, karena pelaku tidak saling kenal.
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Syafril menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. Dugaan sementara, ini bisa jadi bagian dari jaringan internasional.
"Pengakuan tersangka menyebut dirinya sudah menjalankan aktivitas ini selama lebih dari dua tahun," tambah Syafril.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.