7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal di Inhil Ditangkap

Redaksi - Kamis, 31 Juli 2025 21:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/07/_3545_7-Tahun-Buron--Terpidana-Korupsi-Pengadaan-Kapal-di-Inhil-Ditangkap.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Terpidana korupsi pengadaan kapal di Inhil, Nursahir, ditangkap setelah pelariannya selama 7 tahun.(Foto: NR)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pelarian Nursahir selama 7 tahun, terpidana kasus korupsi pengadaan kapal motor di Kabupaten aIndragiri Hilir (Inhil), akhirnya berakhir di tangan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Inhil. Nursahir diciduk pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Sukamaju, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Nursahir merupakan buronan dalam kasus korupsi kegiatan peningkatan produksi perikanan Tahun Anggaran 2012, yang mencakup pengadaan dua unit kapal motor 5 GT lengkap serta 30 set alat tangkap ikan (gill net) untuk masyarakat di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil.

"Penangkapan dilakukan setelah koordinasi intensif antara tim Satgas Intelijen SIRI Kejagung, Kejati Riau, dan Kejari Inhil," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, didampingi Kasi Penkum dan Humas Zikrullah dikutip dari nada riau.

Usai ditangkap, Nursahir langsung dibawa ke Kejati Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru guna menjalani sisa hukumannya.

Perjalanan kasus ini cukup panjang. Pada tahun 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Nursahir. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Majelis hakim tingkat banding justru menguatkan putusan sebelumnya. Merasa keadilan belum terpenuhi, JPU melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan kasasi JPU dan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Nursahir, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu tertuang dalam Putusan MA RI Nomor 1900 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018.

Sapta menjelaskan, Nursahir melarikan diri saat proses hukum di pengadilan tingkat pertama. Saat itu, masa penahanannya habis dan ia dibebaskan demi hukum karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menahannya.

"Selama tujuh tahun pelarian, Nursahir tidak keluar dari wilayah Riau. Ia berpindah-pindah lokasi, mulai dari Pekanbaru hingga beberapa kabupaten lainnya untuk menghindari penangkapan," jelas Sapta.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital

Hukrim

Eksepsi Ditolak, Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian

Hukrim

Lagi Ngopi. DPO Kasus Jual Beli HPT di Bengkalis Ditangkap

Hukrim

Sidang Perdana Dugaan Kasus Pemerasan 6 Kepala UPT di Lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif

Hukrim

Sidang Perdana, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Pengalihan Tahanan

Hukrim

Jaksa Agung Ungkap Banyak Aset-Aset Sitaan ‘Ditilap’