Bawa 1 Kilo Sabu, Mobil Debt Collector Ditembak Polisi

Redaksi - Kamis, 31 Juli 2025 15:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/07/_729_Bawa-1-Kilo-Sabu--Mobil-Debt-Collector-Ditembak-Polisi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ekspose penangkapan debt collector pembawa 1 kilogram sabu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU – Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram saat penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita yang juga residivis berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menuturkan, penangkapan ini merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi narkoba. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil juga bekerja sebagai debt colektor dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu," kata Boby Kamis (31/7/2025).

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal saat petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Saat mau diciduk, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai hingga ban mobil pelaku pecah dan tak bisa lagi melaju.

FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021.

Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar.

"Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A," ujarnya.

Dalam penyelidikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, dua plastik bening dan sebuah paper bag," tukasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kampung Tangguh Anti Narkoba di Rumbai Diresmikan

Hukrim

Tegas Berantas Narkoba, GP Anshor Inhil Apresiasi Langkah Kapolres, Nyatakan Dukungan Penuh

Hukrim

Kampung Tangguh Anti Narkoba Pangeran Hidayat Tembilahan Diresmikan, Seluruh Elemen Bersatu Selamatkan Generasi

Hukrim

Pascainsiden Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Warga, Wakapolres Rohil Lakukan Cooling System

Hukrim

Polda Riau Tegaskan Pembakaran TKP Narkoba di Rohil Bukan Bentuk Penolakan terhadap Polisi

Hukrim

Bocah 16 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu di Panger