Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 30 Juli 2025 06:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/07/_2395_Korupsi-Dana-Hibah--Mantan-Ketua-PMI-Riau-Divonis-6-Tahun-Penjara.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sidang putusan kasus korupsi dana hibah PMI Pekanbaru.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019-2024, Syahril Abu Bakar, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar. Sahril divonis 6 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7/2025).

Putusan vonis yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama ini 2,5 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Syahril, vonis juga dibacakan terhadap terdakwa lainnya, Rambun Pamenan, mantan Bendahara PMI Riau.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Syahril Abu Bakar putus 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan UP (uang pengganti) sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 2 tahun penjara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.

"Sementara Rambun, putus 5 (tahun), dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambung mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna Tarempa itu.

Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 4 tahun penjara.

Sementara Rambun Pamenan dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Selama periode itu, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang seharusnya digunakan untuk program-program kemanusiaan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana tersebut dialokasikan untuk belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.

Namun, dana itu justru disalahgunakan oleh Syahril dan Rambun untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan antara lain membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, serta menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.

Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002 akibat perbuatan para terdakwa.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19,5 Milliar, Mantan Dirut PT SPRH Tersangka

Hukrim

M. Ridwan dan Nurhayati Nahkodai PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027

Hukrim

Nurhayati Bertekad Wujudkan KOPRI PMII Sebagai Rumah Gerakan Perempuan yang Kritis, Mandiri, Progresif dan Berdaya

Hukrim

Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar di BRK Syariah Dalu-Dalu

Hukrim

Dugaan Jual Beli Proyek, APH Diminta Perjelas Status DK

Hukrim

Kejari Kuansing Gelar Kampanye Antikorupsi