Pantau Kendaraan Langgar Batas Kecepatan, Dirlantas Polda Riau Gunakan Speed Gun

Redaksi - Rabu, 23 Juli 2025 13:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/07/_8235_Pantau-Kendaraan-Langgar-Batas-Kecepatan--Dirlantas-Polda-Riau-Gunakan-Speed-Gun.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Penggunaan speedgun untuk memantau pengemudi pelanggar batas kecepatan di Jalan Tol Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Sebanyak 15 pelanggar batas kecepatan terjaring hasil Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di dua ruas jalan tol utama Provinsi Riau, Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Pekanbaru–Dumai, Selasa (22/7).

Belasan pelanggar batas kecepatan itu terjaring menggunakan alat pengukur kecepatan (Speed Gun), yang dilakukan langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH.

"Sebanyak 15 pengendara terbukti melanggar batas kecepatan dan langsung ditindak di tempat," kata Dirlantas.

Dirlantas mengatakan selain menerima sanksi tilang, para pelanggar juga mendapatkan edukasi mengenai bahaya mengemudi melebihi batas kecepatan, khususnya di jalan tol yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi.

"Dua ruas ini merupakan jalur vital dengan intensitas lalu lintas yang tinggi, sehingga pengawasan terhadap kecepatan sangat penting demi keselamatan pengguna jalan," jelas Kombes Pol Taufiq.

Kegiatan penindakan ini turut melibatkan personel dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan manajemen PT Hutama Karya selaku pengelola tol.

"Kolaborasi lintas instansi ini merupakan bagian dari strategi terpadu Ditlantas Polda Riau dalam menekan angka pelanggaran dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Riau," katanya.

Dirlantas menambahkan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2025. Salah satu di antaranya adalah pelanggaran batas kecepatan yang kerap menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

"Demi keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kecepatan kendaraan saat melintasi jalan tol. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama. Jadilah pelopor keselamatan, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga dan seluruh pengguna jalan," tegasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Tim Gabungan Tertibkan Belasan Truk ODOL di Tol Permai

Hukrim

Laka Tunggal di Flyover Imam Munandar Pekanbaru, Remaja Tewas di TKP

Hukrim

Pemotor Diduga ODGJ Terobos Tol Permai 

Hukrim

Akses Keluar Tol Permai Dialihkan Mulai Hari Ini

Hukrim

Tabrakan Beruntun di Jalan Pekanbaru-Duri, CPO Tumpah ke Jalan

Hukrim

Sepanjang 2025 Hingga Juli 2026, 18 Nyawa Melayang di Tol Permai