Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Redaksi - Minggu, 20 Juli 2025 17:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/07/_1270_Plang-Satgas-PKH-di-Kantor-Perkebunan-PT-RSUP-Pulau-Burung--Legalitas-Dipertanyakan--Aktivitas-Tetap-Berjalan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung.(Foto: Me)
kabarmelayu.comINHIL — Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Plang bertuliskan "Penertiban Kawasan Hutan (PKH)" terpancang jelas di area yang dikelola PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak perusahaan dari PT Sambu Group.

Anehnya, aktivitas perkebunan dan perkantoran di area bertanda tersebut tetap berlangsung normal.

Temuan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Plang yang seharusnya menandai kawasan yang masuk penindakan hukum tampak tak menghalangi operasional perusahaan kelapa tersebut.

Saat dikonfirmasi, Public Relation Head PT Sambu Group, Arief Aria, mengakui bahwa area bertanda tersebut memang milik mereka. Ia menilai perlu ada klarifikasi dari pihak Satgas PKH terkait dasar dan alasan pemasangan plang.

"Untuk yang ditempel plang itu valid milik kami. Yang perlu dikonfirmasi sepertinya dari Satgas PKH, mengapa ada plang ditempel di sana," kata Arief melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Arief juga mengungkap bahwa kejadian serupa terjadi di sejumlah perusahaan sawit lain di Riau. Menurutnya, ada kemungkinan terjadi kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plang.

Namun, pernyataan tersebut ditepis oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang bertugas mengeksekusi perintah dari Kejati Riau terkait penertiban kawasan hutan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhil, Erik Rusnandar, SH, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peta dan arahan pimpinan.

"Masalah salah titik atau apapun itu, bukan urusan saya. Kalau saya, bukan ngikuti Sambu Group, saya ngikutin arah pimpinan saya," tegas Erik saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Erik menegaskan, plang yang dipasang telah sesuai dengan data dan koordinat resmi yang diterima dari kejaksaan tinggi selaku pimpinannya.

Fenomena ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah benar terjadi kekeliruan administratif, atau ada potensi pelanggaran yang selama ini lolos dari pengawasan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH maupun Kejati Riau terkait status lahan dan dasar hukum penertiban tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan, agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak meninggalkan ruang abu-abu bagi pihak manapun.(me)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Koramil 0321-02/TP Kawal Pemasangan Plang PKH di Ex Lahan PT Dharma Wungu Guna, Rantau Bais

Hukrim

Kapolda Riau Lepas 250 Personel Satgas, Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Hukrim

Penjual Lahan TNTN dan Perusak Tenda Satgas TNTN Ditahan

Hukrim

Soal Penataan Kebun Sawit, Negara Diminta Beri Keadilan untuk Petani

Hukrim

Pemerintah Fokus Tertibkan 4,2 Juta Hektare Pemanfaatan Hutan Ilegal

Hukrim

Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan