Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Kuansing

Redaksi - Sabtu, 19 Juli 2025 20:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/07/_5014_Polisi-Tangkap-Pembakar-Lahan-di-Kuansing.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Areal yang terbakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKUANSING - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (59), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, yang diduga membakar lahan miliknya di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Sabtu (19/07/2025).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan sawit ilegal dengan melakukan pembakaran lahan.

"Setelah mendapat laporan, tim segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil profiling mengarah kepada pemilik lahan berinisial SP. Dugaan kuat, lahan karet miliknya sengaja dibakar untuk dikonversi menjadi kebun sawit," ujar Kombes Anom.

Dalam penyelidikan lanjutan, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 11.00 WIB."Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja membakar lahannya sendiri dengan maksud mempercepat proses pembukaan lahan baru," tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua batang kayu sisa terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti utama. Saat ini, SP telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara dibakar. Ancaman hukuman pidana dan denda berat menanti pelaku.

Kombes Anom menegaskan bahwa Polda Riau akan terus meningkatkan intensitas patroli serta pengawasan di seluruh wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.

"Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami dalam menjaga Bumi Lancang Kuning dari bencana asap," tegasnya.

Polda Riau juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, agar tidak menggunakan metode bakar dalam membuka lahan. Selain melanggar hukum, cara ini juga berdampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Segera laporkan jika menemukan indikasi pembakaran lahan. Mari bersama mencegah kabut asap demi masa depan yang lebih sehat," tukas Kombes Anom.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Karhutla Hanguskan Ratusan Hektare Lahan di Bengkalis, Pelaku Diamankan

Hukrim

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Hukrim

Api Masih Menyala di Tanjung Kapal, Alat Berat Dikerahkan

Hukrim

Tambah Kekuatan Penanganan Karhutla, Satu Heli Water Bombing BNPB Mendarat di Riau

Hukrim

Manggala Agni Dikerahkan Padamkan Karhutla Rupat

Hukrim

11 Daerah di Riau Sudah Tetapkan Siaga Darurat Karhutla