Puluhan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Jalur Pekanbaru-Bangkinang

Redaksi - Jumat, 18 Juli 2025 17:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/07/_1775_Puluhan-Kendaraan-Terjaring-Ops-Patuh-Lancang-Kuning-2025-Jalur-Pekanbaru-Bangkinang.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ops Patuh Lancang Kuning 2025 di Jalur Pekanbaru-Bangkinang.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Puluhan kendaraan di Lintas Pekanbaru-Bangkinang pagi ini terjaring Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, puluhan pengendara harus berhadapan dengan tilang manual pada Kamis (18/7/2025).

Operasi berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di depan Kantor Camat Tuah Madani, Pekanbaru. Operasi ini merupakan sinergi antara berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah.

Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bapenda Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Provos Polda Riau, hingga PT Jasa Raharja hadir dalam razia ketertiban dan keselamatan di jalan raya itu.

Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen serius dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Hasilnya, total 65 pelanggar berhasil ditindak yang menunjukkan tingkat kepatuhan masih perlu ditingkatkan di kalangan pengguna jalan.

"Terdapat 41 pelanggaran, sementara BPTD Kemenhub menindak 5 pelanggaran, dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memberikan sanksi pada 19 pelanggaran," kata Kasatgas Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Pauzi.

Angka ini menjadi cerminan bahwa edukasi dan penindakan harus terus berjalan beriringan. Beragam jenis pelanggaran mendominasi daftar tilang pagi tadi, di antaranya 11 pengendara kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara 4 lainnya tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelanggaran teknis seperti tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) juga ditemukan pada 2 pengendara.

Selain itu, 20 pelanggar tertangkap basah tidak menggunakan helm, menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan diri.

Selain itu, pelanggaran tata cara muatan barang menjadi yang terbanyak dengan 24 kasus, mengindikasikan masih maraknya praktik kelebihan muatan yang berpotensi membahayakan.

Tak ketinggalan, 4 pengendara terjaring karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah atau tidak terpasang.

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau," ujarnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Hukrim

Operasi Patuh LK 2026 Segera Digelar, Ini Fokus Penindakan

Hukrim

Penertiban Truk ODOL di Pekanbaru Berlanjut

Hukrim

Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Riau Razia Kampung Rawan Narkoba di Pekanbaru

Hukrim

KMP Jayapura diresmikan, Wabup Siak: Lebih Rendah dari Harga Pasar