kabarmelayu.comPEKANBARU - Ketua Koperasi Tani Sahabat Lestari (SL), Sukri Tambusai, diinformasikan akan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Riau, besok (10/7/2025).
Pemeriksaan itu terkait penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan Tahura SSH dan Hutan Produksi Tetbatas (HPT) Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Pada dokumen Surat Panggilan Saksi yang ditandatangani Aspidsus Kejati, Fauzy Marasabessy tertanggal 4 Juli 2025, diketahui, SKT tersebut terbit sejak tahun 2004 hingga tahun 2022.
Sukri Tambusai sendiri dipanggil menghadap tim jaksa penyidik pukul 10.00 WIB besok.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah yang dikonfirmasi media, hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Selain Sukri Tambusai, beredar juga bahaa mantan Kepala Desa Kota Garo, Ilyas Sayang, turut dipanggil oleh Kejati Riau.
Ilyas Sayang kini berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar.