Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria di Inhu Ditangkap

Redaksi - Jumat, 04 Juli 2025 16:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/07/_9677_Bakar-Lahan-untuk-Kebun-Sawit--Pria-di-Inhu-Ditangkap.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Areal yang terbakar di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap pelaku pembakar lahan seluas satu hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Pelaku yakni Rd (28), warga setempat.

Pelaku ditangkap setelah lahan yang terbakar tersebut terpantau aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu yang diterjunkan ke lokasi menemukan lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Jl. Denalu, Desa Alim dalam kondisi terbakar dan api masih menyala.

"Tindakan cepat ini dilakukan begituhotspotterpantau melalui DLK. Kami segera tindak lanjuti untuk mencegah kebakaran meluas," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar Fahrian Jumat (4/7/2025).

Penyelidikan awal mengarah pada pemilik lahan, VP, kemudian mengungkap bahwa adiknya, R, adalah dalang di balik pembakaran tersebut.

Pelaku R saat dimintai keterangan mengakui motifnya membakar lahan adalah untuk membuka kebun sawit baru. Modus operandi pelaku cukup sederhana namun berbahaya, ia membakar tumpukan semak belukar kering hasil imasan di lima titik berbeda menggunakan mancis yang telah disetel menyala besar.

"Setelah api membesar dan tak terkendali, pelaku sengaja meninggalkan lokasi," kata AKBP Fahrian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung pengakuan dan perbuatannya, antara lain satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit, satu buah cangkul, serta barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus pembakaran lahan.

Atas perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Fahrian.

Fahrian menyampaikan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku pembakaran lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau.

Langkah cepat dan sigap ini untuk mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla.

Kepolisian tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain sangat berbahaya, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana yang berat.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Hukrim

Api Masih Menyala di Tanjung Kapal, Alat Berat Dikerahkan

Hukrim

Tambah Kekuatan Penanganan Karhutla, Satu Heli Water Bombing BNPB Mendarat di Riau

Hukrim

Manggala Agni Dikerahkan Padamkan Karhutla Rupat

Hukrim

11 Daerah di Riau Sudah Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Hukrim

Pekanbaru Status Siaga Darurat Bencana Karhutla