kabarmelayu.comPEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya menangkap pelaku pembobol depot air minum di Jalan Gaharu, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru . Pelaku inisial B membobol depot tempatnya bekerja itu pada Senin (30/06/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku yang kecanduan judi online ini membawa kabur sepeda motor, handphone serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, S.E., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menerangkan, pengungkapan bermula dari laporan korban bernama Yoan Puteri Hidayana.
Dalam laporannya korban mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui saat orang tuanya mendatangi depot air minum tersebut dan menemukan pintu dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam nopol BM 5341 ACF, sebuah handphone Vivo, serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang disimpan dalam laci telah raib. Tersangka yang merupakan pekerja depot juga menghilang.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang ternyata telah kabur ke Provinsi Jambi.
"Melalui pendekatan persuasif terhadap orang tua pelaku, tim berhasil meyakinkan pelaku untuk kembali ke rumahnya. Pada Rabu (2/7/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya," jelas Kanit Reskrim.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap motor, HP, dan uang tunai milik korban. Pelaku juga mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk berjudi secara online.
Sementara sepeda motor dan handphone korban sempat digadai, namun berhasil diamankan kembali oleh petugas.Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Iptu Dodi Vivino.