Oknum Tokoh Adat Penjual Lahan TNTN Ditangkap

Redaksi - Senin, 23 Juni 2025 19:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_6960_Oknum-Tokoh-Adat-Penjual-Lahan-TNTN-Ditangkap.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Polda Riau menghadirkan tersangka oknum tokoh adat yang menperjualbelikan lahan TNTN.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau "batin" inisial JS. Dia terlibat memperjual belikan kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual beli ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka DY, pelaku yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan membayar sejumlah uang. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).

Setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.

"JS ini adalah pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Berdasarkan penyelidikan, ia tidak hanya menjual kepada DY, tapi telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang," tegas Herry.

Kapolda menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau kejahatan lingkungan.

"Kami bukan anti terhadap kearifan lokal atau hak-hak ulayat. Tapi jika digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima," ucapnya.

Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam kawasan konservasi TNTN.

"Peran JS sangat penting. Kami memberikan peringatan keras, karena ini akan berkembang ke pelaku lain, baik yang membeli maupun yang turut serta dalam skema jual beli kawasan konservasi," tambahnya.

Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan yang akan fokus menindak praktik perambahan, pembakaran dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.

"Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas," tegas jenderal alumni Akpol 1996 itu.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Herman Buka Rakor GTRA Inhil

Hukrim

Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil

Hukrim

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung 12 Hektare di Kandis

Hukrim

Soal Alih Status Lahan, Kelompok Tani SKB Nagori Pangean Bakal Gugat PT.RAPP

Hukrim

Sanksi Berat Berlapis, Polda Serahkan Kembali Berkas Kasus PT. Musim Mas ke Kejati Riau

Hukrim

Diskusi Para Pakar: Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola Batas-Batas Ekologis di Indonesia