Peredaran Sabu Seberat 15 Kilogram Digagalkan

Redaksi - Jumat, 20 Juni 2025 17:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_6888_Peredaran-Sabu-Seberat-15-Kilogram-di-Gagalkan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ekspos pengungkapan peredaran 15 kilogram sabu di Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran 15 kilogram narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung sejak 11 hingga 15 Juni 2025.

Pengungkapan ini dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ryan Fajri. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan. Salah satunya adalah seorang perempuan berinisial AW, yang diketahui berprofesi sebagai biduan.

Sedangkan, pelaku utama berinisial AP, warga Kabupaten Siak, ditangkap pada Ahad (15/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (20/6/2025).

Kombes Putu menceritakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu (11/6/2025), esoknya, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 04.45 WIB, tim menemukan satu karung berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 15 kilogram di samping GOR Rumbai Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Awalnya tim mencurigai sebuah mobil Kijang Innova yang berhenti di Jalan Pramuka. Namun, saat upaya penangkapan, pelaku sempat melarikan diri setelah terjadi kecelakaan kecil.

Namun, tim tetap melakukan pengejaran dan mendapati mobil yang dibawa pelaku ditemukan di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari. Lalu, tim melakukan penelusuran hingga ke diketahui terduga pelaku kabur ke arah Siak, persisnya ke rumahnya di Kampung Buatan, Siak.

"Pelaku berhasil kami tangkap dengan bantuan personel Satresnarkoba Polres Siak. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait asal-usul sabu tersebut," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial AL yang kini masih dalam penyelidikan. AP juga mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu milik AL dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Sementara itu, AW mendapat upah sebesar Rp5 juta dan bertugas memantau situasi di lokasi penurunan barang.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 15 kilogram sabu dalam kemasan oranye, satu paket kecil sabu.Kemudian, setengah butir ekstasi, satu alat hisap (bong) dan satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1443 TL serta tiga unit ponsel dan beberapa kartu SIM.

"Keduanya berstatus pacaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kombes Putu mengakhiri.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kampung Tangguh Anti Narkoba di Rumbai Diresmikan

Hukrim

Tegas Berantas Narkoba, GP Anshor Inhil Apresiasi Langkah Kapolres, Nyatakan Dukungan Penuh

Hukrim

Kampung Tangguh Anti Narkoba Pangeran Hidayat Tembilahan Diresmikan, Seluruh Elemen Bersatu Selamatkan Generasi

Hukrim

Pascainsiden Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Warga, Wakapolres Rohil Lakukan Cooling System

Hukrim

Polda Riau Tegaskan Pembakaran TKP Narkoba di Rohil Bukan Bentuk Penolakan terhadap Polisi

Hukrim

Bocah 16 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu di Panger