kabarmelayu.comPEKANBARU - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan)
DPRD Provinsi Riau, Muflihun, S. STP, M. AP disebut tak terlibat dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (
SPPD) fiktif yang saat ini tengah bergulir di tangan penegak hukum. Tak ada bukti keterlibatan Muflihun dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tersebut.
Demikian disampaikan Kantor Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan selaku kuasa hukum Muflihun. Kuasa Hukum membantah dugaan keterlibatan klien mereka dalam perkara SPPD fiktif yang telah menyeret nama sejumlah pejabat Sekretariat DPRD Riau.
"Klien kami sangat dirugikan akibat penyebutan inisial M dalam pemberitaan yang kemudian dikaitkan langsung dengan nama beliau tanpa dasar hukum yang sah," kata Ahmad Yusuf, SH, Kuasa Hukum Muflihun melalui pernyataan resminya, Kamis (19/6/2025).
Kuasa Hukum menegaskan, bahwa Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum. Muflihun belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik.
Ahmad Yusuf menjelaskan, sebagai mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tidak memiliki peran atau kewenangan langsung dalam penunjukan, verifikasi, maupun pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"Tugas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPTK, bendahara, serta pejabat teknis lainnya. Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat aktif atau pasif dalam dugaan tindak pidana tersebut," tegas Ahmad Yusuf.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kuasa hukum juga akan menyerahkan video resmi berisi pernyataan langsung dari Muflihun kepada publik dan penyidik. Video ini menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara tersebut.
"Dalam videonya, klien kami akan menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut sangat merugikan nama baik dan keluarganya. Ia akan menghadapi proses hukum secara terbuka, namun kami tidak akan tinggal diam atas upaya kriminalisasi," kata Ahmad Yusuf.
Pihak Muflihun juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami meminta jaminan perlindungan hukum dan psikologis agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak dibayang-bayangi oleh tekanan opini publik maupun politik," imbuhnya.
Jika tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang sah, tim hukum menegaskan siap menempuh upaya hukum.
"Apabila penetapan tersangka dipaksakan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat ke PTUN, melaporkan ke Propam dan Kompolnas, serta menempuh jalur hukum perdata dan pidana atas pencemaran nama baik," tukas Ahmad Yusuf.
Dia juga menyerukan agar aparat penegak hukum menjaga objektivitas dan tidak menjadikan hukum sebagai alat intimidasi atau pembunuhan karakter.
"Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan disalahgunakan. Kami akan melawan setiap bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," tuturnya.**