Komplotan Pemeras Hidung Belang di Pekanbaru Ditangkap

Redaksi - Selasa, 17 Juni 2025 19:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_8410_Komplotan-Pemeras-Hidung-Belang-di-Pekanbaru-Ditangkap.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Empat orang komplotan pemerasan bermodus michat ditangkap Polsek Sukajadi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil membongkar praktik pemerasan bermodus jebakan melalui aplikasi MiChat yang menjerat seorang pria warga Pekanbaru. Empat pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita berhasil diamankan.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara, Selasa (17/06/2025) mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama MZA (22) yang merasa diperas usai bertemu seorang wanita dari aplikasi MiChat.

"Korban dijebak oleh pelaku perempuan yang mengaku bernama Santi dan diajak ke sebuah kos-kosan. Di lokasi, korban diancam oleh dua pria yang sudah menunggu, dan dipaksa mentransfer uang senilai lebih dari dua juta rupiah," terang Kompol Jorminal.

Jorminal Sitanggang mengungkapkan peristiwa terjadi pada Sabtu (07/06/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos bernama "Kos Opung", yang terletak di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Korban yang sebelumnya berkenalan dengan pelaku perempuan melalui aplikasi MiChat dan dijanjikan pertemuan, justru menjadi korban pemerasan.

Setibanya di kos, korban dibawa masuk ke kamar oleh wanita yang belakangan diketahui bernama JT (24), pelaku utama yang memikat korban.

"Di dalam kamar, korban mendapati dua pria lainnya DE (20) dan FR (22) yang kemudian mengancam dan memaksa korban mentransfer uang sebanyak delapan kali melalui aplikasi Dana serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp350 ribu," terang Kompol Jorminal Sitanggang.

"Pelaku meminta uang dengan dalih biaya kamar dan uang keamanan. Karena merasa terancam, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku," sambung Jorminal.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 80 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK SUKAJADI, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku:

DEdan FR ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 02.30 WIB di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Sukajadi. Selanjutnya JN (23) diamankan di hari yang sama di Jalan Karya I, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya.

Terakhir, JT ditangkap pada Ahad, 15 Juni 2025 pukul 23.00 mpengiriman dana dari korban.

"Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," beber Jorminal Sitanggang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Kami minta warga agar tidak mudah percaya dan selalu waspada saat menerima ajakan bertemu dari orang asing lewat aplikasi," tutup Kompol Jorminal.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Hukrim

Masih Dalam Proses Banding, Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan

Hukrim

Mengaku Anggota BNN, Pelaku Pemerasan Bersenpi di Pelalawan Dibekuk

Hukrim

Modus Video Call Sex, Sepasang Kekasih di Pekanbaru Sukses Peras Pengusaha Hingga Rp1,6 Miliar

Hukrim

Tim RAGA Polres Rohil Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Sopir Truk

Hukrim

Dua Pelaku Pemerasan Berkedok Uang Sampah Ditangkap