Jaksa Agung Pimpin Rapat Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Redaksi - Jumat, 13 Juni 2025 22:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_1718_Jaksa-Agung-Pimpin-Rapat-Penertiban-Kawasan-Hutan-di-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Rapat pembahasan tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi penduduk di TNTN.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat membahas tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi penduduk di Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau, pada Jumat (13/06/25) di kantor Kejaksaan Agung Jakarta.

Rapat yang dipimpin Jaksa Agung menyoroti berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi dalam upaya penertiban kawasan hutan, dengan harapan keberhasilan di TNTN dapat menjadi percontohan nasional.

Dalam pengantarnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Satgas PKH yang berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektar per tanggal 2 Juni 2025.

Namun, Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait kondisi TNTN di Riau. Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar.

"Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia," katanya.Permasalahan di TNTN sangat kompleks, meliputi: erkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat.

Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat.

Kemudian banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah. Selanjutnya, telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah di dalam kawasan hutan TNTN.

Tak hanya itu, konflik antara satwa langka (gajah, harimau, dan lainnya) dengan masyarakat akibat perusakan kebun dan rumah warga juga terjadi di sana.

Karena itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya seluruh hadirin untuk menyatukan pikiran dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, guna memastikan tindak lanjut penguasaan kembali dan relokasi penduduk dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dalam penutupnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, hasil kesimpulan rapat harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran para tamu undangan yang telah menghadirkan berbagai solusi dan saran tindak lanjut. Diharapkan keberhasilan penguasaan kembali TNTN dapat menjadi proyek percontohan bagi wilayah hutan taman nasional lainnya di seluruh Indonesia yang harus segera diselamatkan dari kegiatan perambahan hutan.

"Kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga diharapkan terus terjaga demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu," tutupnya.

Turut hadir dalam rapat ini yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kabareskrim Polri, Gubernur Riau Abdul Wahid, Ketua DPRD Riau, Pangdam I Bukit Barisan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bupati Indragiri Hulu dan Pelalawan serta Forkopimda daerah.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN

Hukrim

Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon

Hukrim

Kematian Anak Gajah di TNTN. Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Hukrim

Lagi, Gajah Liar Ditemukan Mati di TNTN, Kapolda Turun Langsung

Hukrim

Tapir Berukuran Besar Muncul di Flying Squad TNTN

Hukrim

Pemprov Siapkan Mediasi dengan Warga Cerenti Terkait Penolakan Relokasi TNTN